29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNIS

124 Peserta BPJamsostek di Jatim Sudah Mendapat Manfaat Program JKP

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian/Ist

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan Peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK.

ā€œBPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Deny.

JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (isa)

Related posts

Ganjar Pranowo Sapa Warga di Alun Alun Surabaya

adminredaksi

SIG Kukuhkan Posisi Sebagai Penyedia Solusi Bahan Bangunan Terbesar di Regional

adminredaksi

Wujudkan Keluarga Harmonis, Pemkot Surabaya Buka Kelas Parenting Puspaga