29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Akibat Fenomena Alam, Tanah Timbul Muncul di Dua Kabupaten

Sumatera Selatan, Infodis.id – Akibat fenomena alam, tanah timbul muncul di dua kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Tanah timbul itu terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 700 ha dan sisanya berada di Banyuasin. Semuanya berada di pesisir sungai.

Keberadaannya mesti segera diinventarisir untuk mencegah saling klaim yang berujung konflik di masyarakat.

“Tanah timbul tersebut muncul disebabkan fenomena alam yakni tanah yang muncul di permukaan air akibat sedimentasi yang berlangsung terus menerus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, tanah timbul dikuasai negara. Ada 1.200 hektare tanah timbul yang muncul di dua kabupaten, itu akibat fenomena alam,” kata Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Makmur A Siboro, Kamis (16/3/2023).

Karena dikuasai negara, lanjut dia, perlu diinventarisir agar tidak diperebutkan lalu diklaim dan disalahgunakan pihak lain yang bisa saja menimbulkan konflik. Setelah diinventarisir, pengelolaannya dapat dilakukan masyarakat setempat dalam pengembangan perikanan, pertanian, dan perkebunan.

“Minimal kita cegah terjadi saling rebutan antar masyarakat yang berujung konflik. Jika sudah diinventarisir, bisa saja masyarakat yang mengelolanya,” ujarnya.

Menurut Makmur, konflik tanah di provinsi itu lebih dominan disebabkan saling klaim lahan perkebunan, sengketa lahan di kawasan perbatasan, dan pelepasan kawasan hutan. Pihaknya tak ingin keberadaan tanah timbul justru memunculkan konflik baru.

“Tidak bisa disepelekan karena tanah itu dikuasai negara sehingga negara yang bertanggungjawab,” jelasnya dilansir dari merdeka.com.

Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edward Candra mengatakan, inventarisasi dan pemetaan lahan bertujuan memperjelas database dan mendeteksi potensi konflik. Kejelasan status tanah juga mempengaruhi peningkatan taraf ekonomi masyarakat karena tak lagi khawatir akan bersengketa dengan pihak lain.

“Tanah yang jelas bisa mempermudah petani mendapat bantuan permodalan,” tutupnya. (**/isa)

 

Related posts

RS NU Lumajang akan Segera Dioperasionalkan

Polemik Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Ini Sikap Kang Emil

adminredaksi

Pemkot Surabaya Vaksin Booster Para Kader Surabaya

adminredaksi