19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

ASN Buka Puasa dengan Anak Yatim, Wali Kota Eri: Silahkan

Surabaya, Infodis.id – Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ingin berbuka puasa dengan anak yatim atau kaum dhuafa, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilahkan.

Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat Surat Edaran kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan. Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

“Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (27/3/2023).

Setidaknya terdapat tiga poin arahan dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kemudian poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa dalam Surat Edaran itu tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, ia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

“Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silahkan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh),” tegas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Menurut Cak Eri, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan. Oleh sebabnya, ia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.

“(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silahkan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim,” jelasnya.

Cak Eri juga menyampaikan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.

“SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama,” pungkasnya. (isa)

Related posts

Selama KTT G20 Digelar, Bandara Banyuwangi Bakal Beroperasi 24 Jam

adminredaksi

Siaga KTT ASEAN, Dirut PLN Pantau Langsung Sistem Kelistrikan Labuan Bajo

adminredaksi

Bupati Jember Imbau Warganya Tidak Beraktivitas di Bibir Pantai Dulu

adminredaksi