29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Badan Usaha yang Miliki Genset Kelistrikan, Wajib Lengkapi Perizinan

Isnu menjelaskan kewenangan izin genset yang diatur pada Undang-undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah tersebut sebelumnya berada di kabupaten/kota, kini perizinan itu dialihkan sesuai kewenangan di provinsi. Untuk Provinsi Jawa Timur mekanisme izinnya melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Ijin genset ini diperlukan ketika ada perusahaan atau perseorangan yang memiliki mesin genset yang tentunya berada dibawah kapasitas 500 KVA atau dibawah 50 ribu Watt. Kami harap sektor-sektor yang notabene akrab dengan kepemilikan genset seperti nelayan dan pemilik tambak ternaungi legalitas dalam penggunaan genset tersebut,” jelas Isnu.

Lebih lanjut Isnu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kesadarannya mengurus perizinan genset ke DMPTSP dan mengharap kepada yang belum untuk segera mengurus. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebab itu selama tiga hari kedepan kami membuka pelayanan perijinan, termasuk izin genset di daerah Mayangan dan di kantor MPP Kabupaten Probolinggo. Nanti kita terbitkan ijinnya secara gratis dan tidak sulit kepengurusannya,” urai Isnu.

“Hal ini merupakan komitmen untuk mempermudah para pelaku pasar modern dalam melengkapi izin yang harus dimilikinya atau bahkan instansi-instansi pemerintahan yang belum memiliki Izin genset,” tandasnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)

Related posts

Parkiran Lapangan Hokky Rawan, Giliran Motor Satpol PP Amblas

Pemkot Surabaya Serahkan Pengelolaan Terminal Tipe A Purabaya Pada Kemenhub RI

adminredaksi

Mito Rilis Smart Projector Berbasis Android

adminredaksi