25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Badan Usaha yang Miliki Genset Kelistrikan, Wajib Lengkapi Perizinan

Probolinggo, Infodis.id – Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya.

Hal ini disampaikan Isnugroho Sulistyono, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Perekonomian dan Pembangunan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur saat menghadiri pembukaan road show pelayanan dan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Senin (7/9/2022).

Pelayanan gratis sinergi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo tersebut
digelar selama tiga hari Senin hingga Rabu (7-9/3/2022).

Selain menitik beratkan pelayanan atas izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti SIKPI, SIPI dan TDKP, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur juga fokus terhadap pelayanan kepengurusan
ijin genset.

Related posts

Naik Eskavator, Bupati Sidoarjo Bongkar 40 Bangunan Terpapras Proyek FR

adminredaksi

Peringati Nuzulul Quran bersama Gus Miftah, Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi di Era Digital

adminredaksi

Pelindo Kembali Gelar Kompetisi Olah Raga Lari dan Sepeda

adminredaksi