11 Februari 2025
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONALOPINI

Banjir Picu Lonjakan Harga Cabai

Pedagang Cabai di Pasar Tradisional/ foto infodis.id

Jakarta, infodis.id  – Kementerian Pertanian mengamati kenaikan harga cabai merah yang tajam dalam dua minggu terakhir. Banjir menjadi salah satu penyebab utama kenaikan ini, karena telah menggenangi banyak daerah penghasil cabai.

Harga rata-rata cabai rawit di pasaran saat ini sekitar Rp73.640 per kilogram. Namun, harga yang sama di tingkat petani hanya Rp52.310 per kilogram. Hal ini diungkapkan oleh Andi Muhammad Idil Fitri, Direktur Hortikultura Kementerian Pertanian.

Andi menambahkan bahwa harga ini jauh melebihi harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah. HAP di tingkat konsumen seharusnya berkisar antara Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg, sedangkan HAP di tingkat petani hanya Rp25.000 sampai Rp31.500 per kg.

Menurut Andi, terdapat tujuh penyebab utama kenaikan harga cabai rawit merah, salah satunya adalah cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah sentra produksi cabai. Banjir akibat curah hujan tinggi telah merusak lahan pertanian dan menghambat distribusi hasil panen.

Selain itu, faktor lain seperti meningkatnya biaya transportasi, minimnya stok akibat gagal panen, dan permintaan pasar yang tinggi turut memperburuk situasi. Andi menyebutkan bahwa Kementan tengah berupaya untuk mengatasi persoalan ini dengan mempercepat distribusi cabai dari daerah yang surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan.

“Kami juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan petani untuk mengoptimalkan produksi di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” tambahnya.

Kenaikan harga cabai rawit merah ini menjadi perhatian pemerintah, terutama karena cabai merupakan salah satu komoditas penting dalam konsumsi masyarakat Indonesia. Dengan langkah-langkah strategis, diharapkan stabilitas harga dapat segera tercapai.(ery)

Related posts

27 Tim Tanding, ABTI Jatim Optimis Bola Tangan Tak Kalah dengan Cabor Lain

adminredaksi

Tolong Ditertibkan!

Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ditetapkan Menjadi Perda