29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONAL

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Ilustrasi/Net

Infodis.id – Tahun 2022 baru saja dimulai. Sebagian orang mungkin sudah memiliki berbagai rencana di waktu liburnya saat tanggal merah tiba.

Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 bertujuan untuk menjadi bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Related posts

Pelindo Regional 3 Salurkan 86 Sapi dan 13 Kambing Kurban ke Masyarakat

adminredaksi

Semen Baturaja Tandatangani Kredit Sindikasi Berkelanjutan dengan Empat Bank

adminredaksi

Guru Besar ITS Dorong Kampus Jadi Pilar Keempat Industri Pertahanan Ramah Lingkungan