25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Trading, Warga Lumajang Tipu Ratusan PMI

Surabaya, Infodis.id – Berkedok trading palsu, Setiyo Rini asal Lumajang, menipu ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia.

Dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelola wanita berusia 43 tahun itu, dia telah meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu.

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp 500 ribu sampai 57 juta. Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Untuk menggaet korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp, untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain. Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening Setiyo Rini. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.

“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” lanjutnya.

Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (put)

 

Related posts

Ribetnya JConnect Bank Jatim, Bikin Nasabah Pusing

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Bank Jatim Salurkan Kredit Jatim Ritel Rp 1,5 Miliar

Bupati Anna Siap Dukung Program RPL Desa

adminredaksi