25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Berlakukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, HET Migor Curah Rp14.000/liter

Jakarta, Infodis.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter.

Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah memutuskan menyubsidi migor curah dan melepaskan harga migor kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.

“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022,dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Kerjadengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (17/3/2022).

Related posts

Polresta Mojokerto Distribusikan 20 Tangki Air Bersih ke Sejumlah Desa

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Polemik Pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Ini Tanggapan Ketua DPD RI

adminredaksi

Kedubes Australia Pantau Pengujian Aksesibilitas Jalan bagi Perempuan dan Disabilitas

adminredaksi