Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Provinsi Aceh melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu (26/12) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat penggerebekan, sebagian pelaku dalam kondisi mabuk. Di rumah tersebut juga ada pemutaran musik seperti diskotik serta beberapa botol minuman keras.
“Kemudian tim membawa mereka ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh. Selanjutnya, ke-11 orang tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, enam di antara mereka, terdiri lima laki-laki dan seorang wanita positif amfetamin. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks,” terangnya.
Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif diperbolehkan pulang.