24 April 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

BPKN Apresiasi Langkah MSU Cabut Gugatan Perdata Pada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta

Jakarta, Infodis.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah yang ditempuh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Pencabutan gugatan perdata itu diungkapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (13/2/2023).

Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, merasa legah setelah mendengar Lippo Cikarang Tbk telah memerintahkan anak usahanya yakni PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota PKPKM.

“BPKN sangat salut dan mengapresiasi Langkah yang di tempuh oleh PT MSU, semoga goodwill, mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen,” kata Mufti yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN INDONESIA), Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar ke Pengadilan Neegeri Jakarta Barat.

“Kendati demikian, upaya-upaya ini tidak berhenti sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langkah-langkah strategis lainnya terkait dengan pemulihan hak konsumen. Tentunya kami selaku BPKN akan terus mengawal proses agar sampai terpulihnya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mufti.

Sebagai upaya kongkrit, masih kata Mufti, kami akan melakukan segalah daya upaya dan segera termasuk menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH yang telah dilayangkan.

“Kita berharap pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang antara pihak konsumen dan PT MSU,” pungkasnya. (isa)

Related posts

Kapolda Jatim Minta PMI Lebih Berhati-hati Berinvestasi

Pembunuhan Sadis di Ponorogo, Motifnya Persoalan Tanah

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Polres Pamekasan Gelar Simulasi Pengamanan TPS Menjelang Pemilu 2024