Selain itu, lanjut Faizun, dalam pasal 4 yang didalamnya dibentuk ACWG kegiatannya nanti meliputi pembahasan isu-isu strategis bisnis berkaitan hambatan bisnis terkait tindakan koruptif seperti menghambat perizinan, suap menyuap, pungutan liar, gratifikasi, pemerasan serta kecurangan pada pengadaan barang dan jasa.
“ACWG menjadi forum dialog dalam pemecahan masalah secara partisipatif dan kolaboratif. Kemudian membuat rekomendasi dan tindak lanjut, dan menyampaikan rencana tindak lanjut kepada Bupati dan membahasnya langsung dengan KPK untuk dilakukan Oversight atas rencana aksi pencegahan,” jelas Faizun. (sp/isa)