28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

CIDe’ Rilis Alur Dugaan Pembagian Dana Hibah, Berikut Penjelasannya

Surabaya, Infodis.id – Terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim, Lembaga Center for Islam and Democracy Studie’s (CIDe’) merilis skema atau alur dugaan pembagian atau jatah pimpinan DPRD Jatim terkait dana hibah.

Ketua Lembaga CIDe’, Ahmad Annur, menyatakan pihaknya yang menerbitkan skema atau alur dugaan pembagian dana hibah pimpinan DPRD Jatim itu.

Menurut Annur, alur atau bagan yang disebarkan melalui media sosial itu adalah analis CIDe’ terkait pembagian dana hibah kepada pimpinan dewan.

“Itu ada acuan hukumnya. Memang di angka itulah dana hibah di DPRD Jatim. Kami sengaja merilis dana hibah Tahun Anggaran 2021, karena data yang kami miliki lengkap. Untuk tahun 2022 atau 2023 mendatang, kami belum bisa publish, salah satunya karena keterbatasan akses,” jelas Annur, Kamis (22/12/2022).

Masih menurut penjelasan Annur, dari data 2021, pola dan alurnya sama. Menurutnya jatah dana hibah pokir DPRD Jatim dari Perubahan – APBD 2021 jumlahnya mencapai Rp. 2 triliun.

Dijelaskan Annur, dari nilai Rp. 2 triliun itu, dibagi merata, yakni Rp. 920 miliar diperuntukkan kepada 115 anggota DPRD Jatim. Lalu , Rp.135 miliar diperuntukkan bagi 9 orang Ketua Fraksi. Kemudian Rp. 70 miliar untuk 5 pimpinan Komisi dan anggota. Terakhir, Rp. 392 miliar diperuntukkan bagi 49 orang anggota Badan Anggaran (Banggar).

“Nah, sisanya Rp. 483 miliar, diduga menjadi konsumsi 5 pimpinan DPRD Jatim,” tambah Annur.

Dikatakan Annur, usai 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 483 miliar, mereka masih melakukan pemotongan sebesar 40% dari jatah anggota dan pimpinan di bawah lainnya.

“Sehingga kalau ditotal semuanya, 5 orang pimpinan DPRD Jatim diduga mendapatkan Rp. 1.089.800.000 pada P-APBD 2021. Jadi, kalau dirata-rata, maka per orang pimpinan DPRD Jatim diduga menerima Rp. 217.960.000.000,” ungkap Annur.

CIDe’, kata Annur melakukan penelusuran, soal aturan 40% dari PAD hibah Rp 2 triliun yang dikelola oleh DPRD Jatim. Hasilnya, para pimpinan kebagian sangat banyak. Artinya tidak rata.

Diungkapkan, kuncinya adalah 920:115 kebagian Rp 8 miliar jatah anggota dewan.

“Jadi kalau yang jadi ketua fraksi dapat tambahan lagi dari Rp. 133 miliar. Terus kalau menjabat sebagai Banggar dapat bagian lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, di tahun 2022, anggaran dana hibahnya tambah besar.

“Persisnya masih belum tahu. Tapi kalau tidak salah totalnya mencapai Rp. 3 triliun,” demikian Annur.

Diberitakan sebelumnya, (baca:KPK Segel Tiga Ruangan DPRD Jatim), Rabu (14/12/2022) malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, sosok yang diduga kena OTT adalah Sahat Tua Simanjuntak, salah satu pimpinan DPRD Jatim, sekaligus politisi senior Partai Golkar Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh, KPK diduga menangkap Sahat Tua Simanjuntak, bersama Afif (Kasubbag Risalah Sekwan DPRD Jatim). Penangkapan Sahat Tua makin jelas saat ruang kerjanya di Gedung DPRD Jatim disegel KPK,sekitar pukul 20.00 WIB

Informasinya, penangkapan oleh KPK terjadi di kawasan perumahan di wilayah Sukolilo, Surabaya. Beredar kabar, penangkapan oleh KPK itu terkait dengan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020. (jr3/isa)

Related posts

Diresmikan, Bus Trans Jatim Koridor I Gratis Sampai Akhir Bulan Agustus 2022

adminredaksi

Pesan Wali Kota Eri Pada Duta Trantibum

Jangan Tidur Setelah Sahur, Salah satu Cara Cegah Munculnya Masalah Lambung saat Jalani Puasa

adminredaksi