15 Desember 2025
INFODIS.ID
INFO DAERAH

Cipto Tuding Ada Praktik Antara BPKAD Surabaya – BPN, Rugikan Warga Pemilik Surat Ijo

Gedung DPRD Kota Surabaya/Ist

Surabaya, INFODIS.ID – Sampai saat ini surat ijo masih menjadi polemik dan belum terselesaikan, meski mengalami tantangan berat, para pemilik surat ijo tak gentar.

Bukan hanya itu, tak kunjung selesainya permasalahan ini, perwakilan warga pemilik surat ijo, Cipto menuding adanya praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dengan BPN dalam penerbitan surat tanah (sertifikat).

Dia dia menyebut telah menemukan modus kerja sama antara kelurahan, BPKAD dan BPN yang berpotensi merugikan warga. Kasus ini terjadi di Patemon, tepatnya Jalan Petemon Timur 24 Surabaya. Wilayah Petemon adalah daerah surat ijo, tapi bisa dikeluarkan oleh kelurahan atas persetujuan BPKAD, selanjutnya diproses di BPN untuk menjadi sertifikat.

“Ini kejahatan dan permainan busuk yang harus dibongkar. Tanah surat ijo dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BPKAD, tapi di lapangan ada ketidaksesuaian data. Bahkan, lokasi yang disebut bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya. Makanya, Pemkot Surabaya, khususnya BPKAD harus memberikan penjelasan atau klarifikasi soal ini,” ungkap Cipto dalam hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama warga pemilik surat ijo dan Kantor Pertanahan Surabaya I (BPN), Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jatim, dan Dispendukcapil Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Untuk itu, Cipto memberikan warning kepada BPN, jika ada warga pemegang surat ijo mengajukan hak atas tanah (sertifikat) dan diproses oleh Kantor Pertanahan Surabaya 1 maupun 2, pihaknya akan mengambil tindakan keras.

Terkait temuan ini, Cipto meminta kepada Komisi B untuk menindaklanjuti dengan serius. Karena tidak hanya di Petemon, Cipto menyebut di Pucang juga ada. Bahkan, daerah segitiga emas, Dharmawangsa, Ngagel, dan Kertajaya yang menjadi area bisnis juga jadi incaran cukong-cukong. Mereka berani membeli miliaran rupiah meski status tanah di situ masih surat ijo.

“Mereka mau membeli meski surat ijo, katanya gampang nanti akan di proses di BPN. Ini yang membuat darah saya mendidih. Sebegitu mudahnya, sementara rakyat kecil diancam -ancam, bahkan sampai dikait-kaitkan dengan masalah administrasi kependudukan (Adminduk). Tanah surat ijo ini jangan jadi alat pemerasan,” tegas dia.

Cipto mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, yakni Polda Jatim. Untuk itu, dia mengingatkan, jangan main-main. Jangan sampai kejadian 2010 terulang di mana ada sejumlah pejabat Pemkot Surabaya ditangkap gara-gara korupsi berjamaah.

Sementara BPKAD sendiri tak hadir dalam rapat hearing ini karena tak diundang. Komisi B hanya mengundang Dispendukcapil terkait adanya keluhan dari warga pemegang IPT yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan.

Terkait adanya sertifikat dikeluarkan di wilayah Petemon yang ditunjukkan Cipto dalam forum hearing, perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I, Adi Suhariyono mengatakan, kalau diizinkan dia minta data sertifikat, nomor dan pemilik atau pemegang haknya.

“Nanti akan kita kaji di kantor dan kita laporkan ke pimpinan,” jelas dia.

Lebih jauh, Adi Suhariyono menjelaskan soal surat ijo. Menurut dia, surat ijo adalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemkot Surabaya.

“Surat ijo ini bukan hak milik, tapi hanya izin penggunaan aset Pemkot Surabaya dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. Jangka waktu izin bisa diberikan dalam jangka tertentu. Misalnya, 3, 5, atau 20 tahun dan perlu diperbaharui secara berkala, “tandas dia.

Terkait perubahan status surat ijo, dia menambahkan surat ijo bisa diubah menjadi hak milik dengan syarat tertentu dan harus melalui proses yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya dan Pemerintah Pusat.

Adapun aturan penetapan surat ijo di Surabaya berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Tata Cara Penyelesaian Izin Pemakaian Tanah, dan Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Sementara perwakilan dari Kanwil BPN Jatim Bidang Pengadaan Tanah, Ridho Z Farza mengatakan, sepengatahuannya untuk skema IPT itu adalah HGB di atas HPL atas lahan Pemkot Surabaya dengan perjanjian kerja sama.

“Lha perjanjian kerja samanya itu seperti apa, mungkin antara warga dengan Pemkot Surabaya yang menentukan,” jelas dia.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif mengatakan, Komisi B akan menindaklanjuti status tanah dengan menghadirkan pihak Kanwil BPN Jawa Timur.

“Kami akan mengundang langsung Kanwil BPN Jatim agar penjelasan soal status tanah ini disampaikan secara rigid dan detail. Ini penting agar tidak ada lagi perbedaan persepsi,”ujar dia.

Afif menegaskan, DPRD berfungsi menjembatani aspirasi warga dan instansi pemerintah agar persoalan seperti ini tidak berlarut-larut.

“Tujuan kami sederhana agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau terus dibiarkan kabur, maka yang rugi rakyat kecil,” pungkas dia. (isa)

 

Related posts

Dua Varietas Durian Lokal Bojonegoro Dapat Sertifikat dari Kementerian Pertanian RI

adminredaksi

UKW SMSI Bondowoso Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Bupati

Kemenhub Bakal Bangun Skybridge Stasiun Ketapang – Pelabuhan Ketapang Banyuwangi