28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks Berita

Di Negara ini, Pakai Staples untuk Mengemas Makanan Bisa Didenda sampai Rp 34 Juta

Ilustrasi/Net

Infodis – Malaysia menegaskan aturan pengemasan makanan di negara itu. Pedagang di Negeri Jiran yang menggunakan staples atau bahan berbahaya lain untuk mengamankan kemasan makanan dapat didenda hingga 10 ribu ringgit (sekitar Rp34 juta) atau dihukum pidana penjara sampai dua tahun.

Dilansir dari liputan6.com, Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, seperti dilansir dari Says, Rabu (5/1/2022), pedagang makanan dapat dituntut di pengadilan untuk pelanggaran berdasarkan Peraturan 36 Peraturan Higiene Pangan 2009. Ia menambahkan, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika bahan tersebut ditemukan dalam makanan, sebagaimana diatur Bagian 13 Undang-Undang Pangan 1983.

“(Peraturan) menyatakan, siapapun yang menyiapkan atau menjual makanan yang di dalam atau di atasnya mengandung zat apapun yang membahayakan kesehatan dan melanggar akan bertanggung jawab sesuai kebijakan,” katanya.

Noor Hisham mengatakan, Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) mencatat unggahan viral di Facebook, baru-baru ini, tentang seorang anak kecil yang diduga menelan staples yang digunakan untuk mengamankan sebungkus nasi. Halaman komunitas Facebook, Public Health Malaysia, mengklaim bahwa seorang anak dilarikan ke rumah sakit karena secara tidak sengaja menelan staples.

“Hasil rontgen ditemukan staples telah mencapai perutnya dan operasi darurat dilakukan untuk mengangkatnya. Ini adalah contoh kecelakaan tidak diinginkan yang bisa terjadi jika benda asing ditemukan di makanan kita,” tulis keterangan unggahan yang dibagikan pada 31 Desember 2020.

Halaman tersebut mendesak pemilik warung makan untuk berhenti menggunakan bahan berbahaya seperti staples untuk mengamankan makanan. Alih-alih, mereka direkomendasikan untuk mengamankan kemasan makanan dengan cara diikat.

Related posts

Ratusan Atlet Ikuti Eskibisi Esports Porprov Jatim

adminredaksi

Golkar dan Gerindra Surabaya Bersatu Menang Prabowo-Gibran

Dekan FISIP Unhas Apresiasi Inisiasi LaNyalla Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

adminredaksi