Surabaya, Infodis.id – Tidak terima dipungut parkir, puluhan penghuni marah, mereka menggeruduk kantor pengelola Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya, Senin (27/3/2023).
Padahal, sebelumnya parkir mobil dan otor milik penghuni lama apartemen yang terhitung sejak tahun 2016 gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun. Hal ini;ah yang memicu kemarahan sejumlah penghuni, karena aturan tersebut dianggap sepihak, tanpa pemberitahuan apapun ke penghuni.
“Pihak pengelola apartemen membenarkan adanya penetapan aturan baru parkir mobil dan motor milik penghuni. Tarif mobil Rp 150 ribu per unit, sementara tarif motor Rp 75 ribu. Aturan ini diberlakukan per 1 April 2023 mendatang,” kata Imam Nukarto, salah satu penghuni apartemen.
Sementara itu, Manajer Administrasi Pemasaran Apartemen Puncak Kertajaya, Fanny mengatakan, para penghuni apartemen tidak hanya mempersoalkan aturan baru parkir mobil dan motor.
“Mereka (penghuni), juga mempertanyakan akte jual beli atau AJB unit apartemen yang sampai saat ini belum diterima para penghuni apartemen,” jelasnya. (ari/isa)