29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Ilustrasi/Ist

Jakarta, Infodis.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Rabu(31/5/2023).

Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama FMF yang merupakan Staf pada PT Aplikanusa Lintasarta.

Selanjutnya, MF yang merupakan Direktur Utama pada PT Smartfren Telecom, Tbk.

Kemudian, saksi berinisial atas nama PTB yang merupakan Staf pada PT. Surya Energi Indotama (SEI) dan saksi berinisial atas nama TD yang merupakan Manager pada PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, demikian ujar Kapuspenkum. (isa)

 

 

Related posts

Dukung Kemudahan Berusaha, Sampoerna Fasilitasi Pelaku UMKM Binaan Terima NIB dari Kementerian Investasi

adminredaksi

Maksimalkan Pelayanan Warga, Pegawai Kelurahan di Surabaya Terus Ditingkatkan Kompetensinya

adminredaksi

Penerima BPNT Dipaksa Beli di Toko Tertentu, Wali Kota Eri: Silahkan Dilaporkan

adminredaksi