Ketiga anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan tanggapannya tentang kelahiran UU HPP. Menurut mereka, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental.
Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuan, bukan untuk saling mengalahkan, namun untuk mencari formulasi sistem pajak yang terbaik. Sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara namun tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam paparannya, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.