6 Februari 2025
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PENDIDIKAN

Dosen ITS Terpilih sebagai Finalis European Inventor Award 2022

Surabaya, Infodis.id – Dosen sekaligus ilmuwan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Fahmi Mubarok ST MSc PhD secara resmi dinominasikan dalam Innovation Prize European Patent Office (EPO) di European Inventor Award 2022.

Bersama seorang ahli kimia dan insinyur asal Spanyol, Prof Nuria Espallargas, Fahmi berhasil menjadi finalis di ajang bergengsi tersebut berkat temuan keduanya yang berjudul Pelapis Keramik Semprot Termal untuk Memperpanjang Umur Produk.

European Inventor Award sendiri merupakan salah satu penghargaan inovasi paling bergengsi di Eropa yang menganugerahkan penghargaan untuk empat kategori, yakni industri, riset, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta negara Non-EPO.

European Inventors Award ini dianggap penghargaan paling bergengsi kedua setelah Nobel Award di kalangan peneliti di Eropa. Finalis dan pemenang penghargaan ini nantinya dipilih oleh juri independen yang terdiri dari mantan finalis award.

Fahmi dan Espallargas bersama-sama dinobatkan sebagai salah satu dari empat finalis dalam kategori SMEs atau UKM. Kategori tersebut ditujukan bagi para penemu luar biasa di perusahaan kecil dengan jumlah karyawan kurang dari 250 dan omzet tahunan kurang dari 50 juta euro.

Pemenang penghargaan ini selanjutnya akan diumumkan dalam upacara virtual pada 21 Juni mendatang.

Di samping itu, menurut Fahmi, dirinya dan Espallargas juga turut masuk ke dalam kategori ilmuwan favorit atau Popular Prize. Di kategori ini, para ilmuwan akan bersaing berdasarkan jumlah voting terbanyak yang dilakukan secara online.

“Voting ini dapat pembaca akses melalui website popular-prize.epo.org,” tuturnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi INFODIS, Minggu (21/5/2022).

Related posts

Dievaluasi, Tak Miliki Izin, Perahu Tambang Dilarang Beroperasi

adminredaksi

Ojok Lali Rek, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

adminredaksi

Kejari Gresik Kalah Praperadilan, H Nurhasim Bebas dari Status Tersangka Kasus Korupsi Beras