24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

Malang, Infodis.id – DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14/2/2022).

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran eksekutif dan legislatif dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat paripurna ini, juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, dan penandatanganan keputusan DPRD.

Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi yang ada di gedung rakyat tersebut menyampaikan pendapatnya berupa saran atau masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda. Keenam fraksi ini menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame untuk disahkan menjadi perda, kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.

Terkait aturan ini, disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, bahwa perda ini memang dibutuhkan oleh Kota Malang. Karena di aturan sebelumnya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terlalu global atau belum spesifik.

Related posts

Gubernur Khofifah Ajak YKI Maksimalkan Promotif dan Preventif Deteksi Dini Serta Supportif Paliatif

adminredaksi

PLN Operasikan Lima Kubikel 20kV untuk Penuhi Kebutuhan Pelanggan Gresik

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Tiket Kapal PELNI untuk Nataru 2023-2024 Resmi Dibuka