DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

oleh -35 Dilihat
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani Peraturan Daerah tentang Reklame/malangkota

Malang, Infodis.id – DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14/2/2022).

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran eksekutif dan legislatif dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat paripurna ini, juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, dan penandatanganan keputusan DPRD.

Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi yang ada di gedung rakyat tersebut menyampaikan pendapatnya berupa saran atau masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda. Keenam fraksi ini menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame untuk disahkan menjadi perda, kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.

Terkait aturan ini, disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, bahwa perda ini memang dibutuhkan oleh Kota Malang. Karena di aturan sebelumnya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terlalu global atau belum spesifik.

No More Posts Available.

No more pages to load.