“Beberapa aturan terkait reklame dipertegas dalam aturan ini, seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dipasang reklame,” imbuhnya.
Selain itu, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu, bagaimana reklame yang dipasang nanti tidak mengganggu keindahan kota, memiliki nilai estetika dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Bagi reklame yang tidak sesuai peruntukannya, baik tempat maupun nilai estetikanya, nantinya akan mendapat teguran. Jika setelah mendapat teguran namun tidak diindahkan, maka akan disanksi,” tegasnya.