29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani Peraturan Daerah tentang Reklame/malangkota

“Beberapa aturan terkait reklame dipertegas dalam aturan ini, seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dipasang reklame,” imbuhnya.

Selain itu, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu, bagaimana reklame yang dipasang nanti tidak mengganggu keindahan kota, memiliki nilai estetika dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bagi reklame yang tidak sesuai peruntukannya, baik tempat maupun nilai estetikanya, nantinya akan mendapat teguran. Jika setelah mendapat teguran namun tidak diindahkan, maka akan disanksi,” tegasnya.

Related posts

Hari Bhayangkara Ke-76, Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Jajaran Polri di Jatim Perkuat Sinergi Dukung Kebangkitan Ekonomi

adminredaksi

Perluas Lapangan Kerja: Sumenep Job Fair 2023 Buka 1.867 Lowongan Kerja

Kabupaten Probolinggo Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

adminredaksi