19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Pajak Online

Dengan adanya perda ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel dan perparkiran wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.

“Kalau dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada Perda-nya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika melanggar tentu ada sanksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari Suryono mengajak semua wajib pajak untuk mematuhi aturan tersebut. Menurutnya sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.

“Sistem ini sangat fair, jika memang sedang rugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime,” tegasnya. (sgp)

Related posts

Tujuh Nama Ikuti Pemilihan Calon Ketua LPMK Medokan Ayu

adminredaksi

Besok, realme 10.10 SALEFESTIVAL Digelar

Ketum KADIN Arsjad Rasjid Ditunjuk sebagai Komisaris PT Bumi Berkah Boga

adminredaksi