19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Pilkades 2022

Warih menjelaskan pengesahan perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades ini tidak banyak pasal yang berubah. Hanya saja ada perubahan pada pasal 22 ayat 1 poin J yang dihapus.

”Pasal itu sebelumnya berbunyi, syarat Calon Kepala Desa (Cakades) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar. Nah, pada poin J ini dihapus karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” imbuh politisi Partai Golkar yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo.

Menurut Warih perubahan itu, imbas adanya gugatan Cakades Desa Prasung pada Pilkades bulan kemarin. Termasuk banyaknya pengaduan dari masyarakat soal hak pencalonan itu.

Related posts

Selama Ramadan, SIG Salurkan Bantuan Rp 7,62 Miliar

adminredaksi

Dini Hari Tadi, si Jago Merah Ngammuk di Pabrik Lilin

Kota Surabaya Jadi Salah Satu Lokasi Uji Coba Integrasi Layanan Primer

adminredaksi