Tulungagung, infodis.id – Aksi gegabah dua pemuda, MRK (25) warga Nglegok Kabupaten Blitar, dan DAR (20) warga Sukorejo Kabupaten Blitar, berakhir dengan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Keduanya tertangkap basah membawa obat terlarang jenis Pil double L dalam jumlah yang cukup mengkhawatirkan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang jenis double L ini. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir pil double L, kardus, plastik hitam pembungkus pil, hingga sepeda motor dan ponsel.
“Dari kedua tersangka diamankan berang bukti antara lain 3 botol berisi 3000 butir pil double L, 1 kardus dan plastik hitam bungkus pil double L, 280 butir pil double L, 1 pak plastik klip, 1 kaleng bekas bungkus rokok surya, 1 HP merk Tecno warna biru dan 1 unit Sepeda motor Honda scoopy warna Hitam,” ungkap AKBP Arsya pada Rabu (31/01/2023).
Pengungkapan ini bermula dari razia yang dilakukan personel Satlantas Polres Tulungagung pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Razia ini awalnya bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas, namun kedua pelaku mencoba melarikan diri saat diberhentikan, sehingga petugas melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, ditemukan ribuan butir Pil Double L di jaket salah satu tersangka,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka, MRK dan DAR, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satnarkoba Polres Tulungagung. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran obat terlarang, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Modus operandi kedua tersangka dalam mengedarkan dan menyimpan Pil Double L juga tengah diusut lebih lanjut. Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa obat terlarang tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Blitar, menambah dimensi serius dari kejahatan yang mereka lakukan.(ery)