20 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Dugaan Pungli Kades Sumput, Pengacara Siap Backup Korban

Gresik, Infodis.id – Terkait dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan Sutiaji selaku Kepala Desa (Kades) Sumput, Driyorejo, Kabupaten Gresik. Salah seorang pengacara, Abdullah Safii. SH siap membackup warga selaku korban. Dikabarkan, Kades Sutiaji menarik biaya sebesar Rp 14 juta pada warga yang hendak mengurus surat tanah dari Petok D ke SHM (Sertifikat Hak Milik).

“Kami sekarang sedang melakukan pendampingan, ada beberapa pembeli kavling yang datang melakukan konsultasi serta berkeluh kesah. Kami siap membackup warga tersebut. Sebagai tindak lanjut, kami akan melaporkan Sutaji pada kepolisisan dan inspektorat dengan dugaan pemerasan,” tegas Abdullah Safii, Minggu (28/8/2022).

Abdullah Safii menjelaskan, perlu dipahami masyarakat, bahwa kepala desa itu bkan merupakan pejabat pembuat akta tanah. Kalaupun transaksi jual beli yang dilakukan sifatnya diketahui pihak Desa, sifatnya itu pajak desa yang dikenal masyarakat itu kretek atau petok D.

“Mengenai keharusan masyarakat membayar uang yang diminta kades, hal itu tidak ada payung hukumnya. Tidak ada perdes yang mengatur hal itu. Kalaupun ada perdesnya pasti berdasarkan dari perda. Nah, kalau tidak ada payung hukumnya, namanya pemeresan dan itu merupakan murni pidana. Karena jika tidak diberikan sejumlah uang maka surat tidak akan keluar. Padahal pemerintah desa itu sifatnya pelayanan,” jelasnya.

Penelusuran INFODIS di lapangan, dugaan pungli Kades Sumput dilakukan terhadap warga yang akan mengurus surat jual beli. Dari Petok D ke SHM,

Sekitar 21 orang yang memiliki tanah kavling di RT 01, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, dikenalan biaya Rp 14 juta untuk surat jual beli per kavling yang ukuran tanahnya 6 x 12 m.

Pengurusan surat sejak bulan Februari 2022 sampai sekarang dan beberapa orang sudah melakukan pembayaran meski belum lunas. Pelunasan harus dilakukan jika SHM sudah jadi.

“Kades menarik biaya Rp 14 juta. Ditambah biaya PTSLnya Rp 500 Ribu. Itu sejak 6 bulann lalu,” kata korban yang mewanti – wanti agar namanya tak disebutkan.

Masih menurut korban, Kades Sutiaji mengatakan, kalau tidak mau juga tidak apa apa. Kalau mau ya segitu biayanya.

“Banyank yang keberatan dan sempat protes. Tapi, sebagian diantaranya ada yang sudah bayar setengah dari harga yang di berikan Kades,” terangnya.

Sementara itu, terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kades Sumput Sutiaji enggan berkomentar dan hanya diam. (why/isa)

 

 

Related posts

Keluhkan Status Kependudukan dan Hak Suara, Warga Rusunawa Sumur Welut dan Waru Gunung Curhat Ke Caleg DPR RI

Tiga Bersaudara dari Bangkalan Mengukir Prestasi di Ajang Renang Internasional

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Ratusan Klub Ramaikan Kejuaraan Bulu Tangkis “Kapolda Jawa Timur Cup 2022”

adminredaksi