24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Enam Bulan Tak Dilayani Istri, Warga Gedangan Cabuli Anak Bawah Umur

Sidoarjo, Infodis.id – Gegara enam bulan tak dilayani istri, seorang pria berinisial R, 42 warga Gedangan Kab Sidoarjo, diringkus pihak Polresta Sidoarjo terkait aksi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun tak lain adalah tetangga pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu megatakan penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban atas pencabulan terhadap putrinya yang berinisial bunga.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (7/12/2022).

Kapolresta Kombes Pol Kusumo menuturkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun ini terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Gedangan. Berawal pelaku menjanjikan makanan dan akan diberi uang sebesar Rp.2000- Rp10.000, kalau mau diajak mainan bapak-bapak an dan ibu-ibuan.

Disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga 5 kali terhitung sejak tahun 2021.

”Saat ditanya pelaku mengatakan kalau dirinya khilaf masalahnya sudah 6 bulan tidak melakukan hubungan intim dengan istri dikarenakan istrinya sakit jadi korban yang dijadikan lampiasan oleh pelaku,” paparnya. (sp/isa)

 

Related posts

Dorong Kreativitas, Desain Interior ITS Unjuk Pameran Tugas Akhir

adminredaksi

PLN Siapkan 5 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Mandalika

Presiden Jokowi Kunjungi Fasilitas RDF Plant Pertama di Indonesia