Malang, Infodis.id – Rabu (11/5/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebelumnya, pada Selasa (10/5/2022) Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan paparannya terkait dua ranperda tersebut. Pada rapat paripurna ini, enam fraksi yang ada di DPRD yaitu fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, Golkar dan Damai Demokrasi Indonesia (Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, PSI) menyampaikan pandangan atau tanggapannya.
Melalui masing-masing juru bicaranya, ke-6 fraksi tersebut secara umum meminta penjelasan lebih detail sejumlah klausul yang ada dalam dua ranperda itu. Sehingga nantinya ketika disahkan tidak menimbulkan multi tafsir dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, usai rapat paripurna, Wali Kota Sutiaji mengaku akan memberi jawaban. Jawaban akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya yang rencananya akan digelar pada Selasa (17/5/2022).
Jika jawaban bisa diterima oleh enam fraksi, maka dua ranperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).