25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Gak Perlu Khawatir, Terkait Dampak Penonaktifan PBI-JK, Pemkot Surabaya – BPJS Kesehatan Jamin Warga Dapat Pelayanan di Faskes

Surabaya, Infodis.id – Warga Kota Pahlawan tidak perlu khawatir, terkait dampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Pemkot Surabaya bersama BPJS Kesehatan menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan adanya penonaktifan PBI-JK. Pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya. Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi INFODIS, Rabu (17/5/2023).

Prosedurnya adalah apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” kata Hernina.

Terpisah, Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan hal ini merupakan kasus nasional yang terjadi di banyak kota/kabupaten. Namun masyarakat tidak perlu khawatir terhadap imbas dari SK Kemensos yang sudah dikeluarkan, ia menghimbau kepada pemerintah Kota/Kabupaten yang terdampak dari SK tersebut agar terus memberikan yang terbaik bagi warganya.

“Sediakan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Kerjasama yang baik antar lini seperti dinsos, dinkes, faskes maupun kelurahan sangat dibutuhkan agar warga tidak kebingungan menghadapi situasi seperti ini,” ucap Indra.

Diberitakan sebelumnya, (baca:Pemkot Surabaya Data Ulang Warga yang Layak Terima PBI-JK), per 1 Mei 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dinonaktifkannya PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.

Di Kota Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.

“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” kata Nanik, setelah konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Senin (15/5/2023). (isa)

 

Related posts

Pemkab Lumajang Berikan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Kereta Api

Menstruasi dan Gangguan Tidur: Dampak dan Solusi

Editor: [ Hary Prasodjo ]

GoFood Rilis eBook untuk Dukung Pertumbuhan UMKM Kuliner

adminredaksi