19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO DAERAH

Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja, Batas Maksimal H-7 Lebaran

Surabaya, Infodis.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan pada seluruh pengusaha baik perusahaan maupun industri di Jawa Timur agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Khofifah, Sabtu (9/4/2022) di Grahadi.

Related posts

Krisis Air Bersih, Rakyat Dambakan Bantuan Pemerintah dan Perusahaan Air Minum

Bulan K3, PLN UIT JBM Pastikan Seluruh Unit Terapkan Sistem Manajemen Pengamanan Terbaik untuk Amankan Obvitnas

Dini Hari Tadi, Jalan Raya Kertajaya Ditutup, untuk Antisipasi Balap Liar

adminredaksi