25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Hakim Tolak Praperadilan Wabup Bojonegoro

Berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa PN Surabaya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2022/PN. Sby tertanggal 4 April 2022, hakim A.F.S Dewantoro menyatakan, penghentian penyelidikan bukan obyek praperadilan, dan ruang untuk menguji terkait penghentian penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, secara substantif menyebutkan, dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara.

“Gelar perkara itu untuk menentukan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga dapat dimaknai, ruang untuk menguji penghentian penyelidikan adalah melalui mekanisme mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kepada atasan menghukum (ankum), bukan diuji melalui ruang praperadilan,” ucap Dewantoro saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas dasar inilah, hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara gugatan permohonan praperadilan menilai, permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya ini tidak didasari aturan yang ada.

“Dan oleh karena itu, gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya ini patut ditolak,” tegas Dewantoro.

Hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan bahwa fungsi lembaga praperadilan adalah melakukan pengawasan horisontal terhadap adanya tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan instansi kepolisian dalam penegakan hukum selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum.

Pengawasan yang dilakukan tersebut adalah bagian dari implementasi integrated criminal justice system.

Hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro kemudian mengutip isi buku M. Yahya Harapan yang berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penolakan KUHAP Pembacaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali edisi kedua tahun 2002 halaman empat yang menjelaskan tentang tujuan utama lembaga praperadilan adalah melakukan pengawasan horisontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka, selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.

“Kemudian, dalam pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” kata Dewantoro.

Dan ini, sambung Dewantoro, berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain berdasarkan kuasa tersangka.

Masih berkaitan dengan pasal 1 angka 10 KUHAP, juga menjelaskan tentang sah atau tidaknya penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan lebih tegaknya hukum dan keadilan.

Selanjutnya berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya diajukan ke pengadilan.

Bahwa kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus praperadilan sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan yang dilaksanakan dalam praperadilan, kemudian diperluas kewenangannya dengan adanya Putusan MK nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan disebutkan, yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.

Masih berdasarkan pasal 2 ayat 1 Perma nomor 4 tahun 2014 juga mengatur tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan dan atau penuntutan.

Pasal 1 angka 5 KUHAP juga menerangkan tentang penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidikan, berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP, selain bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu termasuk suatu tindak pidana atau bukan, juga bertujuan untuk membuat terang benderang suatu perkara, sampai dengan menentukan siapa pelakunya.

Dewantoro kembali menjelaskan, penyelidikan juga dapat dipakai sebagai dasar untuk melakukan upaya paksa. Penyelidikan juga sebagai sarana untuk mencari dan mendapatkan alat bukti.

Berdasarkan pasal 9 Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, wajib dilakukan gelar perkara.

Dalam pasal 9 ayat 1 Perkap nomor 6 tahun 2019 itu disebutkan, hasil penyelidikan yang telah dilaporkan penyidik, wajib dilakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Kemudian, pasal 9 ayat 2 Perkap nomor 6 tahun 2019 berbunyi, hasil gelar perkara yang memutuskan peristiwa itu adalah tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jika bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan. Pasal 9 ayat 2 ini juga menjelaskan, jika perkara tindak pidana tersebut bukan kewenangan penyidik polri, laporan tersebut dilimpahkan ke instansi yang berwenang,” ungkap Dewantoro.

Pasal 9 ayat 3 Perkap nomor 6 tahun 2019 menyatakan, dalam hal penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf (b), dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan apakah dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Related posts

Polrestabes Surabaya Undang Sejumlah Elemen Masyarakat, Ini yang Dibahas

adminredaksi

Ini Tuntutan Gabungan LSM yang Soroti Program Hibah Gubernur

adminredaksi

Selama Libur Idul Adha, Arus Penumpang di Pelabuhan Jatim dan Jateng Meningkat 54 Persen