28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Hakim Tolak Praperadilan Wabup Bojonegoro

Surabaya, Infodis.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd melalui kuasa hukumnya karena tidak didasari aturan yang ada,

Keputusan tidak dapat diterimanya gugatan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro melalui enam kuasa hukumnya tersebut dibacakan hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, Rabu (27/4/2022) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang tirta 1 PN Surabaya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro itu, hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara tegas mengatakan, surat ketetapan nomor : S.Tap/5/II /RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2022 tentang Penghentian Penyidikan terhadap laporan pemohon, tidak termasuk dalam pro justicia.

Karena tidak termasuk dalam pro justicia, surat ketetapan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Daerah Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur cq Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim sebagai pihak termohon praperadilan tersebut tidak masuk dalam ranah praperadilan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Putusan MK nomor : 21/PPU-XII/2014 tentang perluasan obyek praperadilan.

“Dalam hal eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon beralasan hukum, sehingga hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro sangat beralasan untuk dikabulkan,” kata Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro.

Karena eksepsi yang diajukan termohon melalui kuasa hukumnya dikabulkan, lanjut Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, secara tegas dikatakan bahwa, pokok perkara praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memperhatikan ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan MK nomor : 21/PPU-XII/2014 tentang perluasan obyek praperadilan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon praperadilan,” ungkap Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro.

Dalam pokok perkara, sambung Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menyatakan perkara permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Sebelum memutuskan bahwa surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim ini tidak masuk dalam obyek praperadilan, hakim juga menjelaskan banyak hal dalam pertimbangan hukumnya.

Lebih lanjut Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, bahwa dalam gugatan praperadilan nomor : 11/ Pid.Pra/2022/PN. Sby tertanggal 4 April 2022 ini, Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto sebagai pihak pemohon praperadilan mengajukan gugatan permohonan praperadilan melawan Kapolda Jawa Timur cq Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim sebagai pihak termohon praperadilan.

“Setelah membaca berkas perkara, mendengar kedua belah pihak yang berperkara, memperhatikan bukti surat dan keterangan saksi, atas permohonan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd sebagai pemohon praperadilan yang diwakili kuasa hukumnya, Kapolda Jawa Timur cq Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam perkara ini sebagai pihak termohon, telah menanggapi gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, dengan mengajukan jawaban tertanggal 21 April 2022 yang isinya telah tercantum dalam amar putusan ini,” kata hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Terhadap jawaban termohon, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro juga menyatakan, kuasa pemohon dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya, kuasa termohon dalam dupliknya menyatakan secara lisan tetap pada jawabannya.

Untuk membuktikan permohonannya, Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti tertulis berupa fotocopy yang diberi materai cukup, dimana bukti-bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara gugatan praperadilan.

“Selain bukti dari pemohon yang diberi angka 1 sampai 9, kuasa pemohon juga menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli,” kata Dewantoro dalam pembacaan amar putusannya.

Masih menurut penjelasan Dewantoro, dua orang saksi yang dihadirkan itu bernama Yusti Rubiantika dan H. Anwar Sholeh sedangkan ahli yang dihadirkan bernama Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum.

Termohon dalam perkara praperadilan ini juga mengajukan fotocopy bukti tertulis yang diberi materai cukup, dan bukti surat yang diajukan termohon ini diberi tanda T1 sampai T27.

“Kemudian, termohon juga mengajukan satu orang saksi yang dibawah sumpah bernama DR. Lucky Ernawati, SH., MH, memberikan keterangan yang tertuang dalam amar putusan,” ujar Dewantoro.

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro juga menyatakan bahwa termohon mengajukan eksepsi yang menerangkan bahwa praperadilan dalam sejarahnya merupakan sarana yang digunakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) terutama HAM dari tersangka suatu tindak pidana, penetapan penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PPU-XII/2014 tentang perluasan obyek praperadilan.

“Ketika dalam suatu tahapan dilakukan upaya paksa serta penetapan tersangka, maka dipercayakan tidak masuk dalam obyek praperadilan selain daripada yang diatur dalam suatu norma hukum dan tidak termasuk dalam pertimbangan rasiolegis munculnya langkah-langkah praperadilan sehingga permohonan pemohon haruslah ditolak,” ucap Dewantoro.

Masih menurut penjelasan Dewantoro, ada Putusan MK nomor : 9/PUU-XVII/2019 yang menguji tentang pasal 77 huruf (a) KUHAP, yang substansi permohonannya adalah tentang kerugian nyata, dengan dihentikannya laporan polisi dalam proses penyelidikan yang mengakibatkan kehilangan hak kontrol laporan upaya pengujian melalui praperadilan, MK kemudian menolak dalil pemohon serta putusan tersebut dikuatkan dengan Putusan MK nomor : 53/PUU-XIX/2021.

Dengan adanya putusan MK ini, hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro secara tegas menyatakan, penghentian proses penyelidikan bukan masuk dalam obyek praperadilan dan tidak termasuk bagian dari pasal 77 huruf (a) KUHAP sehingga eksepsi termohon sudah seharusnya diterima dan dalil semua pemohon untuk seluruhnya haruslah ditolak.

Related posts

Peringati Hari Anak Nasional Khofifah Ajak Anak Gemar Membaca dan Menulis dengan Bagikan 1000 Buku

Jabrid

Siapkan Nakes Mobile dan Hotline 24 Jam untuk Support Pemilu 2024, Wali Kota Eri: Semua Pelayanan Gratis

Istri Dirut PLN Dukung Pelaku Kesenian Bali

Editor: [ Iskandar Pribowo ]