Surabaya, Infodis.id – Dikarenakan dalm kondisi hamil, seorang CJH (Calon Jamaah Haji) asal Kabupaten Kediri gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Usia kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu tidak diijinkan mengikuti ibadah haji, hal ini karena bisa membahayakan keselamatan janin,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Embarkasi Surabaya, Rosidi Roslan, Selasa (6/6/2023).
S-T (45) merupakan CJH dari kloter 30 ini diketahui hamil saat dilakukan pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, usia kandungan S-T sudah 12 minggu yang masuk kategori larangan penerbangan karena membahayakan kandungan.
CJH yang hamil ini selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya di Kediri, CJH ini bisa kembali menunaikan ibadah haji tahun depan. (ari)