25 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Henry Indraguna & Partners Law Firm Lebarkan ‘Sayap’ di Kota Pahlawan

Surabaya, Infodis.id – Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm, melebarkan ‘sayap’ di Kota Pahlawan, Surabaya.

“Ada sejumlah hal yang mendasari untuk membuka kantor cabang di Surabaya,” kata Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Henry Indraguna, saat grand opening
Law Firm Cabang Surabaya di Spazio Tower, Lantai 8, Kamis (9/6/2022).

Masih kata Henry, jika dicermati dengan teliti, hampir di setiap aktifitas masyarakat kota Surabaya baik aktifitas sehari-hari maupun aktifitas-aktifitas bisnis, usaha dan lainnya selalu dibayangi/diiringi oleh aturan hukum dan juga selalu akan berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Sehingga, lanjut Henry yang juga Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden ini, sebagai Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm beserta dengan seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta/Pusat merasa terpanggil untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Surabaya untuk memberikan layanan hukum dan bantuan Hukum kepada masyarakat Kota Surabaya melalui Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya.

Henry mengatakan, sebagai Founder juga melihat bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta/Pusat termasuk Advokat-Advokat/Pengacara yang ada sangat handal diberbagai bidang-bidang hukum.

“Serta juga sangat memumpuni. Baik dari segi keilmuan, Pengalaman Penanganan Perkara-Perkara/Jam Terbang Penanganan Perkara-Perkara, penyelesaian berbagai macam permasalahan hukum/Perkara-Perkara hukum dan lainnya,” ujarnya.


(Kika) Vice Managing Partner Surabaya, Andi Darmawan dan Founder Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Henry Indraguna

 

Henry menjelaskan, terkait jabatannya sebagai Anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden dibidang Hukum dan Perundang-undangan sama sekali tidak memiliki kaitan apapun dengan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm.

“Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah Profesi saya sebagai Advokat-Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menggariskan pada pokoknya bahwa Advokat yang menjadi pejabat negara tidak menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan negara tersebut. Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan baik,” ungkapnya.

Namun demikian, sambung Henry, meskipun saya memangku jabatan tersebut, akan tetapi saya sebagai Founder dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap Pengelolaan dan Pengoperasian dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm yang dilakukan oleh Para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada pada Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Jakarta/Pusat. Maupun setiap Pengelolaan Dan Pengoperasian dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm yang dilakukan Pimpinan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya.

“Dan sementara yang tidak dapat saya lakukan hanyalah menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Seperti misalnya melakukan pendampingan di Kepolisian, Menghadiri Di Pengadilan-Pengadilan dan Lainnya sepanjang masih memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi sebagai advokat,” terangnya.

Sebagai Founder, Henry Indraguna berharap ke depan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya dapat menjadi kantor hukum yang sukses, maju dan jaya.

“Serta mampu menjadi yang terbaik di dalam memberikan pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi seluruh masyakarat Kota Surabaya,” ujarnya.

Henry Indraguna juga berpesan kepada seluruh Tim Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya, untuk selalu menjaga kode etik profesi advokat, dan memberikan pelayanan hukum dan bantuan hukum yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya.

Berikut Layanan Hukum yang dapat Diberikan Oleh Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm Cabang Surabaya kepada masyarakat.

1. Layanan hukum dalam ruang lingkup non Litigasi.
2. Layanan hukum Litigasi mencakup semua permasalahan hukum yang masuk ke dalam kategori kewenangan Kepolisian RI.
3. Layanan hukum Litigasi mencakup semua permasalahan hukum yang masuk ke dalam kategori kewenangan Kejaksaaan Agung RI.
4. Layanan hukum dalam ruang lingkup Litigasi mencakup semua sengketa / permasalahan hukum yang masuk ke dalam kategori kewenangan:
a. Peradilan Negeri
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Niaga
e. Peradilan Hubungan Industri (PHI)
f. Peradilan Tindak Pidana Korupsi
g. Peradilan HAM
h. Peradilan Perikanan
i. Peradilan Pajak
j. Lembaga Badan Perlindungan Konsumen
k. Lembaga Arbitrase
l. dan lain-lain
5. Peradilan-Peradilan Tinggi (Tingkat Banding).
6. Peradilan-Peradilan Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi).
7. Peradilan-Peradilan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali).

Di Jakarta, Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm beralamat di Treasury Tower 9th Floor, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.52-53, Lot. 28 – Distric 8, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, pada pembukaan Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm cabang Surabaya akan membuka layanan Konsultasi Hukum gratis sampai dengan akhir bulan Juni. (isa)

 

 

 

Related posts

Puluhan Anggota TNI, Polri dan Perbakin Jatim Perebutkan Kapolda Cup

Gubernur Khofifah Dorong Wujudkan Peran Disabilitas Jatim yang Inklusif dan Kebijakan No One Left Behind

adminredaksi

Usai Cicipi Durian, Bupati Hendy Sebut Pemkab Jember Akan Dirikan Pasar Buah di Sumberjambe

adminredaksi