19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Ikut Mediasi Kerjasama Parkir, DPC Partai Gerindra Sidoarjo Panggil Ketua Komisi B

Sidoarjo, Infodis.id – DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo nampaknya terus mencermati perjalanan carut marut kerja sama pengelolaan parkir di Sidoarjo.

Teranyar, DPC Partai Gerindra Sidoarjo melalui Sujayadi Sekretaris Partai, menyorot tajam kehadiran Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo, yang turut hadir menyaksikan dan menandatangani mediasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, atas kisruh kerja sama parkir ini.

“Partai Gerindra bekerja dan berbuat untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo. Soal parkir ini, kita menyayangkan sikap kader kita (Bambang Pujianto), yang tanpa konsultasi dulu ke fraksi maupun partai, langsung turut melakukan mediasi,” ujar Sujayadi, kemarin.

Menurut Sujayadi, mestinya menyangkut kepentingan masyarakat banyak, dan konsistensi kewenangan sebagai wakil rakyat, ketua komisi B tidak perlu turut dalam mediasi itu.

Karena fungsi anggota dewan hanya tiga yakni Budgeting, legislasi dan controlling.

“Kalau turut menyaksikan mediasi itu bukan wewenang anggota dewan. Mestinya Bambang meminta eksekutif untuk konsisten dengan pemutusan kontrak yang sudah dibuatnya,” tutur Sujayadi.

Karenanya sebagai langkah menjaga marwah partai dan menegakkan disiplin partai, pihaknya akan memanggil Bambang Pujianto, sekaligus memanggil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo untuk minta penjelasan.

“Kita panggil segera untuk klarifikasi,” tutur Sujayadi.

Bambang Pujianto mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra H Kayan.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Ahmad Muhdor memediasi konflik antara PT. ISS (Indonesia Sarana Servis) KSO dengan Dinas Perhubungan Sidoarjo.

Mediasi dilakukan, setelah Dishub melakukan pemutusan sepihak atas PKS dengan PT ISS.

Namun langkah Kejari Sidoarjo yang menjadi mediator persoalan kerjasama parkir antara PT ISS dan Dishub Pemkab Sidoarjo disoal sejumlah LSM.

Mereka menilai sikap Kejari Sidoarjo tersebut telah menyalahi tugas dan fungsinya.

“Kejaksaan itu memiliki tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, mestinya kalau tahu ada pelanggaran pidana ya harus ditindak bukan dimediasi,” ujar Suyanto dari LSM Satria.

Lebih lanjut Suyanto mengatakan tindakan mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan itu malah menimbulkan kesan ketidakprofesionalan dalam bekerja menegakkan hukum.

“Itu seolah-olah kejaksaan berada dibelakang atau menjadi bamper dalam persoalan hukum yang muncul dari proses kerjasama parkir, itu sangat memalukan,” ujar Suyanto didampingi Makin Suganda selaku Ketua LSM Satria. (isa)

Related posts

Kedepankan Sikap Humanis, Satpol PP Surabaya Bantu Warga Pindahan dari Tanah Aset Wonorejo Timur

Putra

DBD di Jatim Tembus 8894 Kasus, 110 Diantaranya Meninggal Dunia

adminredaksi

40 Siswa SMA Terpilih Surabaya Belajar Prospek Bisnis di Era Pasca Pandemi

Editor: [ Iskandar Pribowo ]