
Surabaya, INFODIS.ID – Influencer diingatkan untuk tidak menerima materi promosi yang bertentangan dengan perda, salah satunya minuman beralkohol alias mihol. Meskipun konten promosi mihol saat ini sudah tidak nampak di media sosial (medsos), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta bantuan warga memantau medsos.
“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” kata Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Jumat (7/11/2025).
Niat berbisnis, sambung Febri, harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib. Komitmen ini diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial, terutama di Pasal 69 Ayat 9. Poin-poin tersebut meliputi larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun.
Febri menjelaskan bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Karena itu, Pemkot Surabaya mengingatkan bahwa konsumsi di tempat (dine in) hanya diizinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.
“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.
Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.
Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan (di take down). Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.
Meski demikian, Febri memastikan bahwa tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya. (isa)
