“Untuk itu, diharap pelapor tidak memberitahu nomor registrasi laporannya kepada orang lain,” tandas Hamzah mengingatkan.
Sistem yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun 2021 ini dikembangkan secara inhouse dengan melibatkan Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (DPTSI) ITS, Unit Komunikasi Publik (UKP), serta Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS. Untuk mengirimkan aduan, pelapor dapat mengakses WBS melalui alamat https://www.its.ac.id/ppid/whistle-blowing-system/.
Keberadaan sistem ini pun disambut dengan bangga oleh Rektor ITS Prof Dr Ir Mochamad Ashari MEng. Dalam pidato penutupannya, rektor yang kerap disapa Ashari ini mengajak seluruh sivitas akademika ITS untuk turut mengawal pelayanan dan integritas di lingkungan kampus.
“Mari kita jalankan tugas kita sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (ina)