Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kedua kembali diterima pihaknya pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya.
Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Dalam petitum praperadilan itu, JE melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka.