19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Jadi Saksi, Ini Penjelasan Kepsek SPI

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ((PN), Tim Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang, menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.

Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada Majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak,” ungkap tim kuasa hukum JE melalui materi permohonan praperadilan, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.

Alasannya Berkas Tahap I Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Pengembalian berkas oleh JPU dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.

Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. (smt/isa)

Related posts

Petugas Amankan Barang Bawaan CJH Bangkalan, Mulai Power Bank hingga Puluhan Bungkus Rokok

Mulai Api Abadi Hingga Air Kolam yang Bisa Bikin Awet Muda

adminredaksi

Ratusan Warga Banyuwangi Operasi Mata Katarak Gratis

adminredaksi