28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO NASIONALINFO PERISTIWA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono/Ist

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Related posts

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Modal Usaha pada 35 Gamis

Sepuluh Desa Wisata Sabet Penghargaan di Festival Dewi Cemara Jatim 2022

adminredaksi

Pemkot Surabaya Bersama TNI-Polri Kembali Galakkan Swab dan Vaksin Hunter

adminredaksi