29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Jasa Raharja Jatim Jamin Santunan Korban Laka Lantas Tol Sumo

Surabaya, Infodis.id – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas atau Laka Lantas di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Ds. Penompo Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Senin (16/5/2022).

“Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM.

Kami, sambung Hervanka, menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendo’akan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Related posts

Bank Jatim Salurkan Bantuan CSR ke Pemkot Mojokerto dan Pemkab Sumenep

BULOG: Stok Beras Aman Sampai Tahun Depan

Jelang Ramadan, Harga Bapok di Lumajang Alami Kenaikan

adminredaksi