24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

JE vs Polda Jatim, Ahli Jelaskan Syarat Sahnya Barang Bukti

Surabaya, Infodis.id – Dalam sidang praperadilan antara pendiri sekolah SPI, JE melawan Polda kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/22).

Agenda sidang kelima ini, tim Bidkum Polda Jatim menghadirkan Guru besar Hukum Administrasi dari Fakuktas Hukum (FH) Ubhara Surabaya, Prof. Sadjijono. Purnawirawan Polisi ini dihadirkan sebagai ahli untuk dimintai pendapat berdasarkan ke ilmuannya.

Dijelaskan Sadjijono, sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tentang syarat sahnya suatu barang bukti, kemudian berkembang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang objek praperadilan yang diperluas. Maka barang bukti ditingkat penyidikan bukan merupakan bukti yang sah, melainkan disebut barang bukti atau petunjuk dalam pandangan subjektif penyidik.

“Berati bukti ditingkat penyidikan itu tidak akan pernah bisa dinyatakan sah, ini putusan MK final dan mengikat,” terang ahli di hadapan hakim tunggal Martin Ginting.

Sah atau tidaknya barang bukti lanjut Sadjijono, tidak ditentukan oleh penyidik melainkan merupakan ranah kewenanagan Hakim.

“Tidak semua barang bukti yang dibawa penyidik itu bisa dijadikan bukti (sah). Dan (barang bukti) itu bisa dikesampingkan oleh hakim.” jelas ahli.

Related posts

Hari ini, Tiket KA Periode NataruTelah Terjual 8.403

adminredaksi

Pemkab Bojonegoro Anggarkan Beasiswa Rp 34,6 Miliar di 2022

adminredaksi

Pemkot Surabaya Minta Pemilik Papan Reklame Kuatkan Konstruksi

adminredaksi