Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung.
JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Karena dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum yang saat ini masih terkatung-katung. (smt/isa)