25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Jebol Anduk Permudah Warga Urus Adminduk

Andreas menambahkan, bagi warga yang pindah dari luar ke Kota Surabaya, ketika mengurus adminduk wajib menyertakan Surat Pindah Masuk Penduduk (SPMP) dari Dispendukcapil kota asal, kemudian diproses di kelurahan. SMPM itu juga berlaku bagi warga dari luar kota yang ingin pindah ke rusun.

Bukan hanya menyertakan SPMP, pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pengelola rusun.

Aturan itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, sebagaimana diubah menjadi Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012.

“Jadi yang dari luar kota, harus ada SPMP dan surat rekomendasi masuk dari pengelola rusun, nanti dicek kebenarannya, tinggal di rusun atau tidak,” imbuhnya.

Related posts

Kunker ke Kementerian ATR/BPN, Bupati Hendy Presentasi Kondisi Pertanahan Jember

adminredaksi

863 Mahasiswa Lolos Seleksi Beasiswa Pemuda Tangguh

Tiga Desa di Tanggulangin Sudah Bebas Banjir

adminredaksi