29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Jebol Anduk Permudah Warga Urus Adminduk

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, untuk mengurus adminduk di kantor kelurahan tidaklah sulit.

Ia mengungkapkan, apabila masyarakat ingin pindah KK atau KTP dari luar kota ke Surabaya, maka syaratnya harus dengan menunjukkan surat SPMP dari Dispendukcapil kota asal.

Setelah itu, bisa langsung mengurus berkas di kantor kelurahan dan kecamatan terdekat. Syarat ini berlaku bagi yang tinggal di rumah pribadi atau sudah memiliki alamat tinggal tetap di Surabaya.

Berbeda bagi yang pindah dari luar Kota Surabaya, tetapi tinggal di rusun, itu wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkot Surabaya atau dinas yang mengelola.

“Kalau hanya pindah KK dan KTP dari luar Surabaya, saya rasa sejauh ini tidak ada permasalahan, baik itu di kecamatan maupun kelurahan. Berbeda dengan yang pindah dari luar kota ke Surabaya, tapi tidak tinggal di rumah pribadi atau tinggal di rusun, nah itu harus melalui melalui persetujuan atau izin dari pengelolanya,” pungkas Agus. (rara/ina)

Related posts

OJK Terbitkan LSPI Triwulan III-2023

PLN NP Kuatkan Infrastruktur Penerangan Jalan Nasional Lintas Sumatera

Bank Jatim – UNESA Teken MoU di Bidang Bisnis dan Akademis