“Untuk teknis undangan dan waktu pemungutan suara dibuat dengan jam yang berbeda untuk mengurangi kerumunan. Waktu datang ke TPS, surat undangannya harus dibawa sesuai dengan identitas masing-masing pemilih,” jelasnya.
Rachmad menambahkan semua tahapan dan ketentuan yang dilakukan dalam Pilkades serentak ini diatur dalam dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kita berharap warga yang sudah menerima surat panggilan ke TPS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak 17 Pebruari 2022 mendatang. Dengan demikian, seluruh warga yang tercatat dalam DPT Pilkades serentak 2022 dapat menyalurkan hak politiknya dengan baik sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat,” harapnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)