29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

JPU Kejati Jawa Timur Datangkan Ahli Dalam Persidangan Dugaan KDRT

Filipus kemudian mengutip pernyataan ahli didalam persidangan yang menyebutkan bahwa imbas dari pertikaian antara Chrisney dengan Irsan ini adalah anak.

“Namun, saat saya tanya, kalau begitu, anak-anak hasil perkawinan terdakwa dengan korban tersebut, patutnya ikut siapa? Ahli tidak bisa menjawabnya,” papar Filipus

Jika ingin menghadirkan ahli yang lebih berkualitas, Filipus pun berpandangan, seharusnya penuntut umum mendatangkan ahli dibidang psikiater forensik.

Nurhadi, SH., M.H., salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, berkaitan dengan pasal 7 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jika mencermati dan menelaah pernyataan ahli di dalam persidangan, maka unsur kekerasan sebagaimana terkandung dalam pasal 7 tersebut tidak terpenuhi.

“Ahli menilai, bahwa kondisi pasca terjadi pertengkaran dengan Irsan waktu itu lebih tepatnya karena emosi,”kata Nurhadi.

Jika seseorang dalam kondisi emosi, atau emosional, lanjut Nurhadi, perubahan sikap yang akan terjadi adalah cenderung balas dendam.

“Hal itu berbeda menurut ahli dengan ketakutan sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 UU No.23 tahun 2004,” ungkap Nurhadi.

Masih menurut keterangan Nurhadi, mengutip pernyataan ahli dipersidangan, hal lain yang membedakan antara ketakutan dengan emosional adalah dalam hal berinteraksi.

Ahli, sambung Nurhadi, berpendapat, jika korban masih mau berinteraksi dengan terdakwa. Kondisi seperti itu menggambarkan bahwa korban tidak dalam tekanan yang menyebabkan ketakutan luar biasa. (smt/isa)

Related posts

Musim Haji, Jasa Reparasi Tas Ketiban Rezeki, Raup Untung Jutaan Rupiah Perhari

REALME LEAGUE Season 2 Digelar, Siapkan Total Hadiah Rp 100 Juta

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Sempat Vakum, Festival Tong Tong Night Market Kembali Dibuka

adminredaksi