29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PERISTIWA

Jubir Paguyuban PKL Bawah Tol Tambak Asri: Kalau Sasarannya Bangli Silahkan, PKL Carikan Solusinya

Surabaya, Infodis.id – Terkait dengan rencana pengusuran Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Surabaya terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) bawah Tol Tambak Asri yang ditunda. Daniel Lukas Rorong selaku Jubir Paguyuban PKL Bawah Tol Tambak Asri, mengatakan kalau sasaranya bangunan liar atau bangli silahkan.

“Kalau sasarannya memang bangunan liar (bangli) silahkan dibongkar. Tapi kalau PKL kena dampaknya juga, ini yang perlu diadakan pertemuan terlebih dahulu untuk mencari solusinya,” harapnya, Minggu (23/10/2022).

Sementara, terkait hal ini, pengacara Sholeh yang melakukan pendampingan hukum terhadap para PKL Bawah Tol Tambak Asri memberi kepastian bahwa rencana penggusuran tersebut ditunda sampai nanti ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selain pengacara Sholeh, PKL Bawah Tol Tambak Asri juga didampingi Ormas Madura Nusantara (Mantra).

Nurul, salah satu PKL yang berjualan sate ayam dan daging berharap tidak ada penggusuran di lapak tempat dia berjualan.

“Kalau digusur, saya dan suami mau berjualan dimana lagi? Jika di depan rumah warga, nanti diusir,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Giati, yang membuka warung makanan. Dirinya berharap, jikalau digusur, paling tidak di relokasi sehingga dirinya bisa berjualan kembali.

Diberitakan sebelumnya, rencana pengusuran Satpol PP Kota Surabaya terhadap puluhan PKL bawah Tol Tambak Asri ditunda.

Sebelumnya, mereka (PKL) resah, apalagi setelah menerima surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP Kota Surabaya. Dimana lokasi yang berada di bawah Jembatan Tol Sisi Kelurahan Morokrembangan,Kecamatan Krembangan harus dikosongkan paling lambat 21 Oktober 2022.

Daniel Lukas Rorong selaku Juru Bicara (Jubir) Paguyuban PKL Bawah Tol Tambak Asri mengaku bahwa dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto dan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono melalui WhatsApp untuk meminta solusi terkait hal ini.

“Karena surat edaran tersebut baru diterima oleh para PKL Bawah Tol Tambak Asri pada 19 Oktober 2022 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya berupa sosialisasi,” katanya

Selain itu, lanjut Daniel, ada yang janggal dalam isi surat edaran tersebut. Dimana tertulis ditujukannya pada pemilik bangunan liar yang berada di bawah Jembatan Tol Sisi Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan. (joo/isa)

Related posts

Pemkot Kembali Buka Alun-Alun Surabaya, Pengunjung Harus Daftar Online

adminredaksi

Wujudkan Digitalisasi dan Konektivitas, Pemerintah Kab. Pacitan Kerjasama Dengan PLN Icon Plus

Ruko Terbakar, Diduga dari Percikan Api Tambal Ban

adminredaksi