24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Kabar Gembira, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Hadiah Tabungan Umroh

Surabaya, Infodis.id – Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jumat (1/4/2022).

Related posts

Tokoh Agama Hindu Lumajang Ajak Umat Sejuk Hadapi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Hadir di Indonesia, realme 12 Pro+ 5G dengan Lensa Telefoto Periskop

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Bupati Bojonegoro dan Forkopimda Pantau Pos Pelayanan dan Pengamanan Lebaran di Dua Titik

adminredaksi