Ketentuan tersebut sangat diperlukan agar para pengunjung yang hadir bisa diketahui sedang dalam kondisi yang sehat dan telah mendapat vaksin Covid-19.
“Aplikasi Peduli Lindungi juga harus dimiliki setiap tempat penyelenggaraan nobar,” tutur Zulpan.
Apabila pemilik kafe melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan itu, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap penyelenggara nobar.
“Kalau lebih dari kapasitas 50 persen, akan disanksi, bisa ditutup nanti itu izin usahanya atau kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (red)
sumber : poskota.co.id