24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Kajati Jatim : Oknum ASN Pungli Bisa dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Surabaya, Infodis.id – Adanya laporan oknum aparatus sipil negara (ASN) di Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim , Mia Amiati akan menindak lanjuti serius hal tersebut. Dirinya memastikan perkara tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi.

Mia menjelaskan jika perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut sudah masuk dalam penyidikan. Penyidik akan memastikan tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah memenuhinunsur tindak pidana korupsi.

“Karena oknum ASN ini sebagai pejabat dan telah menyalahgunakan kewenangannya, maka bisa mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor),” ungkap Mia, Kamis (9/2/2023).

Mia juga menilai jika aksi pungli itu benar dilakukan oleh ASN tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak pada nilai kepercayaan investor di iklim investasi Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya. Dan lebih buruk lagi, kepercayaan investor ini juga akan berpengaruh pada tingkat inflasi.

Demi mencegah inflasi terjadi, maka pihak Kejati Jatim berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti segala bentuk pungli yang ada.

“Kami pastikan, dengan penegakan hukum, ada jaminan untuk para investor ketika hendak masuk ke Jatim, ada pungli kami tindak tegas, “tuturnya.

Sebelumnya diketahui adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum ASN Pemkot Surabaya yang berdinas di Kelurahan Bangkingan, yang mana oknum ini meminta uang hingga Rp 30 juta rupiah kepada pemilik tanah yang hendak meningkatkan alas hak tanah dari Petok ke Sertifikasi Tanah. (sar)

Related posts

Paket Ramadhan Puas Dongkrak Penjualan Kimukatsu

adminredaksi

Covid-19 Melonjak, Polresta Sidoarjo Genjot Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster

adminredaksi

Pemkab Lumajang Berikan Vaksin LSD Pada Sapi

Editor: [ A Fikri Pribowo ]